Asean Tourism Agreement

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 2 TAHUN 2007

TENTANG

PENGESAHAN ASEAN TOURISM AGREEMENT

(PERSETUJUAN PARIWISATA ASEAN)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa di Phnom Penh, Kerajaan Kamboja, pada tanggal 4 November

2002 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani ASEAN

Tourism Agreement (Persetujuan Pariwisata ASEAN), sebagai hasil

perundingan antara para wakil Negara-Negara ASEAN;

b. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan

Agreement tersebut dengan Peraturan Presiden;

Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185,

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);

3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan

Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

Nomor 4389);

- 2 -

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN ASEAN

TOURISM AGREEMENT (PERSETUJUAN PARIWISATA ASEAN).

Pasal 1

Mengesahkan ASEAN Tourism Agreement (Persetujuan Pariwisata

ASEAN) yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya

dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian

yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Agreement

dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah naskah

aslinya dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

- 3 -

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara

Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 25 Januari 2007

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 25 Januari 2007

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

DR. HAMID AWALUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 32

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bali At A Glance

Asean Tourism Agreement (text / naskah)

About Us...